Breaking News

DPRD Soppeng Tetapkan RPJMD 2025–2029 sebagai Arah Pembangunan Daerah


Soppeng, 26 Juni 2025 — DPRD Kabupaten Soppeng secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD.


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, dan dihadiri oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE, yang turut menandatangani berita acara persetujuan bersama. 


Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas kontribusi DPRD dalam penyempurnaan dokumen RPJMD yang menyoroti sektor strategis seperti kesehatan, infrastruktur, dan pertanian.


RPJMD 2025–2029 yang mengusung visi “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing berbasis Agropolitan” telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. 


Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan Renstra OPD dan rencana kerja perangkat daerah lima tahun ke depan.


Bupati juga menginstruksikan percepatan finalisasi dokumen untuk segera diajukan ke Gubernur Sulsel guna proses evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda.

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - WARTAREDAKSI