Breaking News

IWO Soppeng Semprot PN Watansoppeng, Klarifikasi Dinilai Salah Jalur


SOPPENG – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, melayangkan kritik keras terhadap sikap Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng yang menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dugaan pengusiran wartawan melalui media lain, bukan kepada media yang pertama kali mempublikasikan berita tersebut.


Menurut Kamaruddin, langkah itu mencederai semangat keterbukaan informasi dan mengabaikan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan, apabila sebuah institusi merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, klarifikasi seharusnya disampaikan kepada media yang menerbitkan berita agar publik memperoleh informasi yang berimbang.


“Memilih media lain untuk menyampaikan klarifikasi justru memunculkan kesan perlakuan yang berbeda terhadap media. Cara seperti ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, memecah solidaritas insan pers, serta mencoreng prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung lembaga publik,” tegasnya.


Ia menambahkan, kritik tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai pengingat agar setiap lembaga negara, termasuk lembaga peradilan, menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, pelayanan informasi harus dilakukan secara adil, terbuka, dan tanpa membeda-bedakan media.


IWO Soppeng berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Seluruh media, kata Kamaruddin, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang setara dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - WARTAREDAKSI