SOPPENG-(wartaredaksi.com)-Kejaksaan Negeri Soppeng melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Halaman Kantor Kejari Soppeng, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Wakapolres Soppeng, Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, serta jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara pidana yang telah inkrah, dengan kasus narkotika menjadi perkara paling dominan.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 36,97 gram, ratusan plastik sachet bekas pembungkus sabu, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas Kejaksaan agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan akuntabel, sekaligus langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda.

.gif)
0 Komentar