Jakarta – (wartaredaksi.com)-Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui rilis resminya Nomor: 0194.B/Rilis/PP-IWO/IX/2025 menyoroti keras dugaan penyelewengan anggaran di tubuh PT PLN (Persero). IWO mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo alias Darmo, serta Direktur Legal & Human Capital, Yusuf Didi Setiarto.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menyebut kepemimpinan keduanya justru memperparah kondisi keuangan PLN yang kini terlilit utang ratusan triliun. Ia menegaskan, program-program besar yang digaungkan tidak membawa hasil, melainkan menimbulkan indikasi praktik korupsi dengan berbagai modus.
Salah satu kasus mencolok adalah sewa pembangkit listrik 3 GW senilai Rp50 triliun, yang diduga sarat dengan praktik ‘fee’ jumbo mengalir ke oknum tertentu. Re-LUN mengaku telah melaporkan hal ini kepada KPK dan juga berkomunikasi dengan pihak Danantara untuk mendorong penyelidikan.
Selain itu, Yusuf Didi disorot karena diduga menggunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk monopoli proyek jasa hukum miliaran rupiah hingga sponsor acara Justicia Marathon yang menguras dana besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk conflict of interest dan pemborosan anggaran PLN.
PP IWO menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi dan nepotisme di PLN tidak bisa dibiarkan. Mereka mendesak KPK, Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum lain segera mengusut tuntas kasus ini. “Tangkap Darmo dan Yusuf Didi, jangan biarkan PLN hancur akibat ulah segelintir orang,” tegas Yudhistira dalam pernyataannya.
0 Komentar