MF, Umur 18 Tahun, alamat Jl. Petta Wanua Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, diringkus
Tim Resmob Polres Soppeng saat berada di rumah temannya di Bila Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng, pukul 06.30 Wita Selasa (5/10/2021).
Penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Iptu Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, beliau menjelaskan bahwa berdasarkan dengan adanya laporan polisi, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah lelaki MF yang sementara berada di rumah temannya di Bila Kel.Bila Kec.Lalabata Kab.Soppeng, ungkapnya.
Olehnya itu, pada hari selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekira jam 06.30 wita
unit Resmob dipimpin oleh Aiptu Syarifuddin bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku MF selanjutnya pelaku dibawa ke Mako polres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut
Dihadapan polisi,Pelaku MF mengakui telah melakukan pencurian handphone merk iphone 8 Plus, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal mesjid sebanyak 14 TKP di wilayah Kabupaten Soppeng.
Adapun pasal yang disangkakan 363 KUHP pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara Barang bukti yang disita petugas berupa,1 unit handphone merk iphone 8 plus warna gold, 4 buah kotak amal yang sudah rusak.
0 Komentar